
PANDEGLANG,SejagatNews- Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Lingkungan Hidup Alam Ngeri (ALANG) Banten melakukan audiensi untuk menyoroti aktivitas PT. ALPINDO peternakan atau perusahan Kandang Ayam Boiler (Pedaging) yang berlokasi di Kampung Pasir Emad RT/RW 011/005 Desa Paniis Kecamatan, Keroncong, Kabupaten Pandeglang, Rabu, (01/10/2025).
Audiensi yang ramai dihadiri oleh pihak terkait baik Pemerintah Desa, Kepala Desa Paniis, Camat Kecamatan Koroncong, Karang Taruna, ketua BPD, para petani Wilayah Setempat, Masyarakat sekitar Kapolsek, Koramil, Intel Kodim, Polres Pandeglang serta Pihak PT ALPINDO.
Aliansi dan masyarakat yang mendatangi kantor PT. ALPINDO menyesalkan terkait pengelolaan Perusahaan tersebut bahwasanya diduga melanggar ketentuan izin lingkungan serta tidak lengkap nya kepatuhan izin yang menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar, terutama masyarakat yang terdampak serta lahan pertanian nya.
Menurut Kordinator lapangan (Korlap), PH Tanjung dari Alang m nyampaikan, bahwa perusahaan ini disinyalir belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL, SIPA, maupun IPAL yang belum berfungsi dengan baik, serta PBG yang masih di ragukan, bahkan terkesan tidak transparan sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perusahaan itu, karena tidak memiliki tanda dan plang nama Perusahaan yang tidak terpangpang di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, setelah melihat fakta yang terjadi ternyata limbah dibuang tanpa pengelolaan sesuai dengan Standar Layak fungsi (SLF).
“Kondisi ini berdampak langsung pada lahan persawahan milik warga, khususnya Ibu Ila di Kampung Panjulan Desa Paniis Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang, seluas kurang lebih 4.900 meter persegi yang kini rusak diduga akibat tercemari oleh limbah,” tandasnya.
Tanjung juga menegaskan, bahwa selain mencemari pertanian, keberadaan perusahaan juga diduga menyebabkan dampak pada akses jalan yang menghambat aktivitas warga setempat yang melintas.
“Bahkan Penerangan Jalan Umum (PJU) itu tidak ada maka akan membahayakan, masyarakat ketika melintas,” jelasnya.
Lanjut Tanjung, bahwasanya ketidakjelasan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya adil dan merata bagi masyarakat sekitar.
“PT. ALPINDO kami nilai abai dalam pengelolaan IPAL, keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun terkesan di abaikan bahkan kesehatan masyarakat pun tak di perhatikan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkannya, atas dasar UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lain yang mengikat, bahwa PT. ALPINDO harus segera bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.
“Jika persoalan ini diabaikan, maka kami akan melanjutkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH RI) sekaligus menggelar aksi lanjutan hingga ada kepastian hukum dan penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.
Sedangkan, Deni selaku masyarakat pemilik lahan, yang terdampak akibat pencemaran menyampaikan saat audiensi, dan dialog dengan pihak perusahaan, merasa dirugikan akibat adanya perusahaan PT. ALPINDO ini, sehingga hasil panen persawahan miliknya tidak maksimal.
“Bahkan selalu rugi dan gagal panen karena menurut nya pertumbuhan padi tidak memadai. Pohon dengan Buah tidak seimbang. Saya meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas hal yang saya alami,” tandasnya singkat.
Sementara pihak PT.ALPINDO hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Red)