BeritaBreaking NewsDaerahNasional

Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Sementara, Pemprov Banten Dalami Dugaan Kekerasan

LEBAK, SejagatNews- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti serius insiden dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, terhadap seorang siswa. Kepsek bersangkutan kini dinonaktifkan sementara untuk kelancaran pemeriksaan.

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi menyebut penonaktifan dilakukan demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, sekaligus memberikan ruang bagi tim untuk melakukan klarifikasi kepada semua pihak.

“Saya sudah perintahkan Plt Kadisdik Pak Lukman untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” kata Deden usai acara penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang, Selasa (14/10/2025).

Deden menegaskan, jika terbukti ada kekerasan, Pemprov tak akan ragu mengambil langkah hukum dan sanksi disiplin. “Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” ujarnya.

Langkah ini diambil juga untuk menenangkan siswa yang sebelumnya sempat mogok belajar akibat insiden dugaan pemukulan.

“Sambil mendalami kasus, guru yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara agar situasi kondusif. Ini juga supaya anak-anak kembali belajar seperti biasa,” tambah Deden.

Terkait insiden ini, Plt Kadisdik Banten Lukman menjelaskan pihaknya telah mengirim tim ke sekolah untuk melakukan klarifikasi. Dugaan sementara, peristiwa terjadi setelah siswa ditegur karena merokok di area belakang sekolah.

“Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa. Tapi masih kami dalami,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan, tak ada instruksi meliburkan sekolah. Kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan.

“Seluruh siswa saya minta kembali masuk sekolah hari ini. Tidak ada peliburan,” ucapnya.

Dinas juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal terhadap guru yang bersangkutan. Hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan status pegawai dan sanksi bila terbukti bersalah.

Namun Lukman juga menegaskan, siswa juga harus menaati aturan, termasuk larangan merokok di lingkungan sekolah. “Siswa yang melanggar juga akan diberikan teguran atau sanksi agar tak mengulangi,” katanya.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman Dinas Pendidikan Banten dan Polres Lebak. Pemprov berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan proporsional.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, lingkungan sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Larangan ini berlaku untuk siswa, guru, hingga tenaga kependidikan, termasuk larangan promosi, penjualan, atau iklan rokok di lingkungan sekolah. (Ds)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker