BeritaDaerahNasional

Gubernur Banten Dorong Sinkronisasi Kebijakan DAS Cidanau

SERANG, SejagatNews – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas perbedaan kebijakan antarkementerian yang menyebabkan terhentinya mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau. Sinkronisasi kebijakan dinilai menjadi langkah penting agar upaya konservasi lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat menerima audiensi Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian, bersama jajaran Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), di ruang rapat Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah kendala dalam pengelolaan DAS Cidanau, terutama perbedaan kebijakan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berdampak pada keberlanjutan program jasa lingkungan.

“Saya meminta jajaran Pemprov Banten menyurati Menteri PUPR melalui Sekretaris Jenderal untuk mengatur pertemuan. Tujuannya jelas, demi menjaga ketersediaan air dan kelestarian kawasan cagar alam,” ujar Andra.

Ia juga menyampaikan keinginan untuk meninjau langsung kawasan Cidanau guna melihat pengelolaan sumber daya air dari danau purba tersebut.

“Tolong agendakan, ajak saya ke sana. Jika saya bisa melihat langsung, saya bisa menyampaikan langsung ke kementerian terkait,” katanya.

Andra menegaskan, persoalan ini tidak semata berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pola hidup masyarakat yang selama ini telah berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

“Saya khawatir, jika tidak segera ada solusi, pola kebiasaan masyarakat yang telah terbentuk dalam menjaga hutan justru akan hilang,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dapat menghasilkan sinergi kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan begitu, mekanisme PJLH dan Biaya Jasa Penggunaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat berjalan secara harmonis.

Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian, menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan antara KLHK dan Kementerian PUPR menjadi pemicu terhentinya program jasa lingkungan di Cidanau, yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Menurut dia, mekanisme PJLH sebelumnya mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan diperkuat melalui Permen LHK Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, Kementerian PUPR mengeluarkan kebijakan tersendiri melalui Permen PUPR Nomor 46 Tahun 2022 dan Kepmen PUPR Nomor 1468 Tahun 2024 yang mengatur BJPSDA.

“Karena adanya dua kebijakan ini, pembayaran kompensasi dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) kepada masyarakat hulu terhenti. Kini pembayaran wajib disalurkan ke Perum Jasa Tirta II, yang tidak melanjutkan program jasa lingkungan yang sudah berjalan,” kata Nana.

Situasi ini, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran masyarakat hulu. Berdasarkan riset FKDC, motivasi warga untuk menjaga hutan mulai menurun karena tidak lagi menerima kompensasi.

“Beberapa warga menyampaikan bahwa jika program dihentikan, mereka berencana menebang pohon. Padahal pohon-pohon itu sangat penting untuk menjaga debit air sungai Cidanau, sumber utama air baku industri di Cilegon,” ujar Nana.

Ia mengapresiasi perhatian Gubernur Andra Soni terhadap persoalan ini. Pihaknya berharap dukungan dari Pemprov Banten dapat menjadi jalan keluar untuk menghidupkan kembali program konservasi.

“Respons beliau sangat positif. Kami berharap akan ada penyelesaian yang komprehensif agar masyarakat tetap dilibatkan dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Dua Dekade Konservasi

Program PJLH di DAS Cidanau telah berlangsung lebih dari 20 tahun sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan menjaga kualitas air, mencegah deforestasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hulu.

Dengan dukungan kebijakan yang sinkron antara pusat dan daerah, diharapkan pengelolaan lingkungan dan penyediaan air bersih, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun industri, dapat terjaga secara berkelanjutan. (Ds)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker