
PANDEGLANG, SejagatNews- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025 akhir telah ditandatangani bersama dalam paripurna DPRD Pandeglang, Senin (29/09/2025).
Namun APBD Perubahan tahun 2025 tersebut turun sebesar Rp 143 Miliar lebih. Pada APBD murni 2025, pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp2,83 triliun Sementara dalam APBD perubahan, pendapatan daerah hanya diproyeksi Rp2,68 triliun.
Turunnya APBD Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2025 pada perubahan APBD disebabkan oleh turunnya dana alokasi khusus (DAK) dan transfer dari pemerintah pusat.
Turunnya proyeksi pendapatan pada Perubahan APBD Pandeglang TA 2025, berdampak pada turunnya belanja daerah, yang semula Rp 2,878 triliun lebih menjadi Rp 2,695 triliun lebih.
Pada kesempatan itu, Bupati Pandeglang, Rd Dewi Setiani menjelaskan, bahwa Perubahan APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2025 menekankan untuk mengakomodir perubahan-perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor: 32 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Pandeglang Nomor 63 tentang Penjabaran APBD Pandeglang TA 2025, tanggal 9 April 2025.
“Saya berharap, Perubahan APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan, dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” harap Bupati Dewi.
Sidang Paripurna DPRD Pandeglang dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Musyawarah Pembahasan Rencana Kerja DPRD tahun 2026, Penyampaian Laporan Badan Anggaran Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
Diketahui, Moral oknum anggota DPRD Pandeglang yang tak hadir dalam rapat paripurna patut dipertanyakan. Kehadiran pada sidang paripurna, sulitnya bukan kepalang. Setiap digelar sidang paripurna selalu molor hingga berjam-jam.
Seperti yang terjadi pada sidang paripurna, Senin (29/9/2025), nyaris tak terlaksana dari yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB belum juga dimulai. Sidang Paripurna yang beragenda Penyampaian Laporan Badan Musyawarah Pembahasan Rencana Kerja DPRD tahun 2026, Penyampaian Laporan Badan Anggaran Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025, molor hampir 5 (lima) jam lebih.
Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 wib, sesuai undangan, hingga berita ini dibuat, pukul 15.00 wib, tidak juga quorum. Dari 50 anggota DPRD Pandeglang, hanya hadir 30 orang. Sementara untuk quorum, harus mencapai 2/3 jumlah anggota atau 33 orang.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi mengatakan, molornya sidang Paripurna DPRD Pandeglang, karena bentrok dengan agenda partai.
“Selain memang ada beberapa anggota yang sakit, juga bentrok dengan agenda partai. Tapi kami sedang berupaya agar mencapai quorum,” kilahnya. (Ds)